Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Rabu, 29 Juni 2016 | 14:00 WIB
Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil
Kaum buruh dalam aksi Hari Buruh Sedunia, di Jakarta, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak adanya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Para buruh tetap menolak meski RUU Pengampunan Pajak telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (28/6/2016).

Pasalnya, pengesahan RUU Tax Amnesty menjadi UU Tax Amnesty tersebut telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk para kaum buruh.

"Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Rabu (29/6/2016).

Iqbal menjelaskan, seharusnya negara malu mengampuni para pengemplang pajak hanya demi mengejar pajak tapi "menggadai hukum".

Menurutnya, pertama UU Tax Amnesty tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak yang saat ini minus, buruh tidak percaya target Rp165 triliun akan tercapai.

"Kedua, repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun belum bisa dihitung besarannya,seharusnya pemerintah membuat"base on"data yg benar dan tepat dulu bukan asumsi (data kemenkeu dan BI saja beda)," katanya.

Ketiga, persoalan yang menyebabkan pengusaha mengemplang pajak adalah ketaatan hukum. Karena itu, Iqbal meminta pemerintah tidak menukarnya dengan pengampunan pajak.

"Buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak. Apakah ini adil?," kata Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI