Suara.com - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) protes pengusaha jadi menerima pengampunan pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak sudah disetujui DPR.
Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan pemberian pengampunan pajak itu melukai keadilan masyarakat. Sebab buruh saja tidak mendapatkan pengampunan pajak. Dia mengklaim buruh sebagai pembayar pajak yang taat.
"Buruh merupakan kelompok yang taat membayar pajak, yaitu PPh 21. Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Kata Iqbal, seharusnya negara malu mengampuni para pengemplang pajak hanya demi mengejar pendapatan pajak. Dia menekankan negara menggadaikan hukum.
"Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak menjamin peningkatan pemasukan pajak yang saat ini minus. KSPI tidak percaya target Rp165 triliun dari pengampunan pajak akan tercapai," tuturnya.
Iqbal mengatakan pemerintah belum bisa menghitung besaran repatriasi dana yang datang dari luar negeri. Karena itu, pemerintah seharusnya membuat kebijakan berdasarkan data yang benar dan tepat terlebih dahulu, bukan asumsi.
"Apalagi, data dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berbeda," ujarnya.
Persoalan yang menyebabkan pengusaha mengemplang pajak adalah ketaatan hukum. Karena itu, Iqbal meminta pemerintah tidak menukarnya dengan pengampunan pajak.
"Buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak. Apakah ini adil?" tanyanya. (Antara)