Setelah melewati proses tarik ulur yang begitu alot, akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Amnesty disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Meski telah disahkan menjadi UU, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan masih memberikan lima catatan kritas atas UU tersebut.
Seperti yang dibacakan oleh ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit, dalam catatannya, poin kedua PDIP secara tegas menolak apabila denda pengampunan pajak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Poin kedua, Fraksi PDI Perjuangan mendorong kebijakan penerimaan pemerintah, denda pengampunan pajak tersebut agar tidak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN - P tahun 2016," kata Ahmad.
Hal tersebut menjadi penting untuk mengangisipasi adanya pengampunan pajak yang berkelanjutan. Sebab, pengampunan pajak hanya berlaku sekali saja.
"Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa pengampunan tersebut berlaku sekali dan tidak berulang," tutur Ahmad.
"Dengan mengingat bahwa data yang dipergunakan sebagai asumsi besarnya nilai pajak dalam kebijakan pengampunan pajak tersebut sangat bervariasi dan resiko penerimaan denda pajak, akan terakumulasi dalam target penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016, maka diusulkan agar target penerimaan denda pajak tersebut tidak dimasukkan dalam APBN-P 2016," Ahmad menambahkan.
Dorongan tersebut bagi PDI Perjuang merupakan langkah antisipatif.
"Prinsip kehati-hatian untuk melahirkan struktur APBN Perubahan yang kredibel merupakan tanggung jawab kita semua," kata Ahmad.