Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2016 sebesar Rp2.082 triliun dalam Rapat Paripurna.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengucapkan terima kasih dan mengapreasiasi langkah DPR yang akhirnya mengesahkan RUU APBN-P 2016. Sehingga pemerintah dapat mulai menjalankan anggaran tersebut untuk membuat perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik.
"Ini sudah diajukan sejak Juni. Kami mengucapkan terima kasih sudah disetujui postur APBN-P 2016. Ini sebagai respons perkembangan ekonomi dunia dan nasional dalam situasi yang dinamis. Kita harus mengantisipasi dan memitigasi dampak serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Berikut postur anggaran APBN-P 2016 sementara yang sudah disepakati oleh Pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
Untuk pendapatan negara dalam APBN-P disepakati sebesar Rp 1.786,2 triliun atau naik Rp 51,7 triliun dibanding RAPBN-P 2016 sebesar Rp 1.734,5 triliun. Tapi lebih rendah dibanding APBN Induk 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan hibah sebesar Rp 2 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.539,2 triliun, dan PNBP Rp 245,1 triliun.
Hasil pembahasan Panitia Kerja disetujui perubahan asumsi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi 4 persen, tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,5 persen, kurs rupiah Rp 13.500 per dolar AS, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 40 dolar AS per barel.
Selain itu, lifting minyak bumi 820 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak barel per hari. Sedangkan cost recovery menjadi 8 dolar AS miliar.
Rincian selanjutnya, belanja negara disetujui Rp 2.082,9 triliun atau lebih rendah dari RAPBN-P 2016 sebesar Rp 2.047,8 triliun. Hal ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.309,6 triliun yang dari sebelumnya Rp 1.325,551 triliun. Sedangkan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 773,3 triliun.
Dari postur anggaran APBN-P defisit yang mengecil dari 2,48 persen di RAPBN-P 2016 menjadi Rp 2,35 persen di APBN-P ini. Nilainya dari Rp 313,3 triliun menjadi Rp 296,7 triliun. Defisit ini nantinya akan dipenuhi dari pembiayaan dalam negeri Rp 299,3 triliun dari sebelumnya Rp 315,3 triliun atau susut Rp 16,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri minus Rp 2,51 miliar.