Ini Catatan Kritis PDIP Pada UU Pengampunan Pajak

Selasa, 28 Juni 2016 | 16:09 WIB
Ini Catatan Kritis PDIP Pada UU Pengampunan Pajak
Ketua DPR Ade Komarudin, Menkeu Bambang Brojonegoro, dan Menkumham Yasonnal Laoly dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (28/6/2016). [Antara/Akbar Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Rapat Paripurna ke-32 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (28/6/2016), pada pembahasan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak, ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Noor Supit menyampaikan apa yang menjadi pandangan perwakilan masing-masing Fraksi di Komisi XI.

Dalam kesempatannya, Ahmad menyampaikan beberapa catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Catatan pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa Undang-Undang tentang pengampunan pajak tidak akan berhasil tanpa adanya penyesuaian dengan kebijakan dan ketentuan reformasi perpajakan lainnya.

"Keberhasilan Undang-Undang pengampunan pajak sangat bergantung pada kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan. Untuk itu, perlu segera disesuaikan dengan undang-undang KUP, PPh, PPN dan PPn BM, Bea Materai, dan Perbankan," kata Ahmad, saat membacakan laporan Komisi XI, di ruang Rapat Paripurna, DPR RI, Jakarta.

"Disamping itu, kesiapan semua sektor perbankan, dan otortitas keuangan lainnya, serta berbagai bentuk investasi keuangan," Ahmad menambahkan.

Dalam catatan PDI Perjuangan tersebut, disebutkan bahwa sejak tahun 1983, reformasi pajak di Indonesia bisa dibilang masih berkutat pada persoalan yang hampir sama.

"Hingga saat ini, setelah 33 tahun sejak reformasi pajak 1983 dicanangkan, masalah yang masih terus muncul yang patut diperhatikan, antara lain: kepatuhan pajak rendah, rasio pajak stagnan, penegakan hukum belum efektif, dan penghindaran pajak yang cukup tingg," kata Ahmad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI