Sidang Paripurna DPR hari ini, Selasa (28/6/2016) akhirnya telah mengesahkan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai Undang-undang.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengaku mengapresiasi langkah DPR yang mengesahkan Kebijakan Pengampunan Pajak ini. Pihaknya mengaku mulai besok, akan mengatur beberapa persiapan untik menjalankan kebijakan tersebut, salah satunya dengan sosialisasi ke berbagai elemen.
"Kita mulai kick of pada Juli. Besok kami akan lakukan persiapan terlebih dahulu agar Juli nanti bisa segera dimulai dengam baik," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Ia pun mengklaim, dengan disahkannya UU Pengampunan pajak ini diharapkan mampu memperbaiki perekonomian di Indonesia yang masih mengalami perlambatan.
"Untuk mencari sumber pendanaan ditengah perekonomian yang melambat ini terus terang sangat susah. Makanya diharapka dengan adanya tax amnesty ini ada capital inflow yang mampu menggerakkan perekonomian di dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Bambang mengatakan akan ada tambahan penerimaan Rp165 triliun. Jika RUU Pengampunan Pajak jadi disahkan, pemerintah akan menaikan target Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dari Rp 715,8 triliun menjadi Rp 819,5 triliun dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.