Meski Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi UU, namun masih ada sebagian fraksi yang belum setuju dengan pengesahan tersebut.
Seperti Fraksi dari PDIP yang masih memberikan catatan agar pemerintah tak mengandalkan tax amnesty untuk menjadi sumber pendapatan negara. Pasalnya, jika tak berjalan baik maka akan mengganggu postur anggaran di APBN.
"Kalau nanti masuk di APBN ternyata tidak berjalan baik, problem fiskal akan muncul. Makanya kami masih memberikan catatan soal ini," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Ia pun masih menyangsikan, bahwa pemerintah bisa menarik pajak sebesar Rp165 triliun. Pasalnya pemerintah belum memiliki data yang kuat siapa yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rieke Diah Pitaloka yang meminta kepada DPR untuk menunda pengesehan tax amnesty ini lantaran terlalu dini.
"Ini masih belum jelas sepenuhnya harusnya ditunda, karena pembahasannya terlalu cepat," katanya.
Ia pun mempertanyakan potensi dana dari luar negeri Rp3 ribu triliun, namun hanya Rp165 triliun yang masuk dalam APBN.
"Mestinya Rp 3 ribu triliun yang masuk kas negara, tapi kenapa cuman Rp 166 triliun, Rp 3 ribu triliunnya ke mana?," katanya.