Setelah mengesahkan Rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam rapat paripurna, kini giliran DPR dan pemerintah akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau APBN-P 2016 sebesar Rp2.082 triliun.
Berikut postur anggaran APBN-P 2016 sementara yang sudah disepakati oleh Pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
Untuk pendapatan negara dalam APBN-P disepakati sebesar Rp1.786,2 triliun atau naik Rp51,7 triliun dibanding RAPBN-P 2016 sebesar Rp1.734,5 triliun. Tapi lebih rendah dibanding APBN Induk 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan hibah sebesar Rp2 triliun. Penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539,2 triliun, dan PNBP Rp245,1 triliun.
Hasil pembahasan Panitia Kerja disetujui perubahan asumsi makro yang meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi 4 persen, tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,5 persen, kurs rupiah Rp 13.500 per dolar AS, harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 40 dolar AS per barel.
Selain itu, lifting minyak bumi 820 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak barel per hari. Sedangkan cost recovery menjadi 8 dolar AS miliar.
Rincian selanjutnya, belanja negara disetujui Rp2.082,9 triliun atau lebih rendah dari RAPBN-P 2016 sebesar Rp2.047,8 triliun. Hal ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.309,6 triliun yang dari sebelumnya Rp1.325,551 triliun. Sedangkan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp773,3 triliun.
Dari postur anggaran APBN-P defisit yang mengecil dari 2,48 persen di RAPBN-P 2016 menjadi Rp 2,35 persen di APBN-P ini. Nilainya dari Rp313,3 triliun menjadi Rp296,7 triliun. Defisit ini nantinya akan dipenuhi dari pembiayaan dalam negeri Rp299,3 triliun dari sebelumnya Rp315,3 triliun atau susut Rp16,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri minus Rp2,51 miliar.