NasDem Tegaskan Pengampunan Pajak Bagian dari Reformasi Pajak

Selasa, 28 Juni 2016 | 13:18 WIB
NasDem Tegaskan Pengampunan Pajak Bagian dari Reformasi Pajak
Komisi XI DPR menggelar RDPU terkait RUU Tax Amnesty yang dihadiri Kepala PPATK, Komisioner KPK, serta Irwasum Polri dan Jampidsus Kejagung, Selasa (26/4/2016), di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fraksi NasDem DPR RI berpendapat bahwa pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.

Juru bicara Fraksi Partai NasDem, Donny Imam Priambodo mengatakan untuk mendorong kebijakan Pengampunan Pajak ini, selanjutnya diikuti dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.

“Fraksi Partai NasDem mengapresiasi adaya ketentuan bahwasannya pengampunan pajak tidak hanya berlaku untuk kewajiban perpajakan yang meliputi  pajak penghasilan saja, namun meliputi juga Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Donny di Kompleks DPR Senayan, Selasa (28/06/2016).

Fraksi NasDem mengapresiasi adanya ketentuan bahwa UMKM turut diberikan pengampunan dengan tarif cukup adil yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengapresiasi kesepakatan pemerintah, untuk memberlakukan jangka waktu Pengampunan Pajak ini sampai dengan akhir masa penyerahan SPPT Tahun 2017 yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.

Berikutnya, Fraksi NasDem mendukung usulan pemerintah mengenai tarif tebusan deklarasi dan repatriasi sejak diberlakukannya program Pengampunan Pajak ini, yaitu: Untuk tarif tebusan dana repatriasi adalah, 4 persen di bulan pertama sampai ketiga, 6 persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan 10 persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

Kemudian untuk tarif tebusan dana deklarasi dan dana yang berasal dari dalam negeri adalah, 2 persen di bulan pertama sampai ketiga, 3 persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan 5 persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.

“Fraksi NasDem meminta pemerintah untuk bekerja keras dan terukur dalam upaya pencapaian penerimaan fiskal tahun 2016 yang telah ditargetkan melalui pengampunan pajak ini, yang sekaligus akan menambah basis data wajib pajak untuk tahun-tahun berikutnya,” terangnya.

Pemerintah, menurut Donny diminta berkomitmen dan konsisten serta menjamin kerahasiaan semua data berkaitan dengan wajib pajak dan calon wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak, serta memberikan sangsi dan hukuman yang berat kepada siapapun yang membocorkan data wajib pajak dimaksud, agar program Pengampunan Pajak ini berhasil dengan baik. 

Donny pun berharap implementasi dari pengampunan pajak  diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Dengan semakin transparannya sektor keuangan global dan disepakatinya pertukaran informasi antar-negara di tahun 2018, tentunya program pengampunan pajak ini diharapkan akan menjadi program yang menguntungkan khususnya bagi wajib pajak maupun calon wajib pajak yang hartanya masih tersimpan di luar negeri dan di dalam negeri,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI