Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami sedang mengkaji masa jabatan direksi dan komisaris BEI dari 3 tahun menjadi 5 tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa kajian itu sudah mendekati tahap finalisasi. Masa jabatan 3 tahun dinilai terlalu singkat bagi direksi dan komisaris BEI dalam mengerjakan rencana-rencana kebijakannya.
"Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat direksi tidak bisa langsung selesai dalam 1 atau 2 tahun. Tahun ketiga pelaksanaannya. Tiga tahun dinilai terlalu singkat untuk merealisasikan target-targetnya sehingga perlu memperpanjang masa tugas," katanya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /POJK.04 /2015 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Bursa Efek menyebutkan masa jabatan direktur dan komisaris Bursa Efek adalah 3 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keseluruhan masa jabatan direktur dan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 kali masa jabatan. [Antara]
OJK Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Direksi BEI
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2016 | 05:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
17 November 2024 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:45 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 21:54 WIB
Bisnis | 19:54 WIB
Bisnis | 16:51 WIB