‘’Keberadaan UU ini merupakan hasil kompromi dari semua komponen masyarakat, tidak bisa satu kelompok memaksakan kepentingannya agar suatu UU menguntungkan mereka tanpa melihat kepentingan kelompok masyarakat lain,’’ pungkasnya.
Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 27 Juni 2016 | 15:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
27 Maret 2025 | 07:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI