OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Bali

Senin, 27 Juni 2016 | 11:06 WIB
OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Bali
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali, Senin (27/6/2016) di Denpasar Bali.

“Pembentukan TPAKD Provinsi Bali ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Kusumaningtuti dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. 

Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat.  TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di Provinsi Bali dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya. 

Mengingat inisiatif TPAKD dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dan kebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka TPAKD Provinsi Bali berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi Bali.

TPAKD Provinsi Bali telah menyiapkan serangkaian program kerja yang nantinya hasilnya diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Bali. Program kerja yang telah disusun adalah:
1. Peningkatan ketahanan pangan melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi (AUTS);
2. Akselerasi program pembangunan 100 desa wisata;
3. Penyaluran KUR bagi UMKM; dan
4. Program peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Program tersebut disusun pada tahap awal persiapan pembentukan TPAKD Provinsi Bali berdasarkan pembahasan antara OJK, Pemerintah Provinsi Bali, Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Bali, Bank Indonesia, dan seluruh stakeholders yang terkait.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan program tersebut antara lain masih banyak pelaku usaha UMKM yang tidak memiliki modal untuk memulai ataupun mengembangkan usahanya, 
tidak memiliki kapasitas teknis sehingga tidak dapat meningkatkan mutu produksinya, tidak tahu kemana harus memasarkan produknya sehingga sulit untuk berkembang dan diketahui masyarakat luas,
tidak tahu bagaimana mengelola uangnya dengan baik untuk keperluan di tabung, diinvestasikan dengan baik di lembaga jasa keuangan formal maupun untuk membeli proteksi dalam bentuk asuransi. "Banyak pula masyarakat di Provinsi Bali ini yang telah menjadi korban investasi bodong," ujar Kusumaningtuti.

Tingkat literasi dan inklusi keuangan UMKM hanya mencapai 15,7 persen dan 53,3 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 21,8 persen (Literasi) dan 59,7 persen (Inklusi Keuangan). Penyaluran pembiayaan/kredit UMKM per April 2016 hanya sebesar 18,12 persen dari total penyaluran kredit nasional, atau hanya sebesar Rp745 triliun. Khusus untuk Provinsi Bali, penyaluran kredit UMKM per April 2016 hanya tercatat sebesar Rp 27,7 triliun.

Adapun tingkat kemiskinan Provinsi Bali Per September 2015 sebesar 5,25 persen, meningkat 0,49 persen dibandingkan posisi September 2014 yang sebesar 4,76 persen.  Jumlah angkatan kerja per Februari 2016 yang mencapai sekitar 2,38 juta jiwa dengan tingkat pengangguran sekitar 2,12 persen. Jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor informal dan bekerja sendiri sebanyak 1,5 juta penduduk, atau sekitar 37,6 persen dari total penduduk Provinsi Bali.

"Dengan adanya TPAKD di Provinsi Bali, diharapkan masyarakat, khususnya UMKM di Provinsi Bali, dapat mengakses sektor jasa keuangan dengan mudah, memberikan kesempatan kepada lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi Bali untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM, dan memberdayakan ekonomi masyarakat dan UMKM di Bali sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di Bali," tutup Kusumaningtuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI