OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Bali

Senin, 27 Juni 2016 | 11:06 WIB
OJK Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Bali
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Gubernur Provinsi Bali Made Mangku Pastika meresmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Bali, Senin (27/6/2016) di Denpasar Bali.

“Pembentukan TPAKD Provinsi Bali ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Bali dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Kusumaningtuti dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, sinergi antara program literasi dan inklusi keuangan yang dimotori oleh OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM di Provinsi Bali merupakan esensi dari kerjasama dan koordinasi melalui TPAKD yang bertujuan memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. 

Kontribusi sektor UMKM di Indonesia terbukti sangat signifikan bagi perekonomian nasional dengan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Pentingnya peranan sektor UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian tersebut mengharuskan dilakukannya penguatan kapasitas UMKM. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat.  TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di Provinsi Bali dan Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya. 

Mengingat inisiatif TPAKD dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dan kebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka TPAKD Provinsi Bali berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi Bali.

TPAKD Provinsi Bali telah menyiapkan serangkaian program kerja yang nantinya hasilnya diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Bali. Program kerja yang telah disusun adalah:
1. Peningkatan ketahanan pangan melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi (AUTS);
2. Akselerasi program pembangunan 100 desa wisata;
3. Penyaluran KUR bagi UMKM; dan
4. Program peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Program tersebut disusun pada tahap awal persiapan pembentukan TPAKD Provinsi Bali berdasarkan pembahasan antara OJK, Pemerintah Provinsi Bali, Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Bali, Bank Indonesia, dan seluruh stakeholders yang terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI