Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras proses pembahasan RUU Pertembakauan yang dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Selain itu, ada potensi terjadinya kongkalikong antara industri rokok dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, sudah jelas dalam bahwa Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Sasaran Pembangunan Kesehatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, adalah untuk menurunkan prevalensi merokok penduduk usia kurang dari 18 tahun. Namun ia melihat paradigma yang dibangun dalam RUU Pertembakauan adalah meningkatkan produksi rokok dan melemahkan aturan pengendalian dalam bidang promosi dan pemasaran.
“Ini sama artinya dengan mendorong konsumsi rokok. Paradigma ini sangat sarat kepentingan industri rokok. Karena itu, kemungkinan diloloskannya RUU Pertembakauan dikhawatirkan akan semakin meningkatkan angka perokok di Indonesia yang saat ini sudah tinggi,” kata Tulus dalam keterangan resmi, Minggu (26/6/2016).
"Sejak awal kemunculannya, RUU ini sudah janggal. Sangat memungkinkan ada kongkalikong antara industri rokok dengan oknum Baleg DPR RI. Jadi jelas, RUU ini harus dibatalkan,” tambah Tulus.
Tulus meminta KPK untuk mengusut dugaan kongkalikong antara oknum Baleg DPR RI dengan industri rokok yang menurutnya berpotensi besar terjadi.
Sebagai dorongan agar dibatalkannya RUU Pertembakauan dari Prolegnas, Komnas Pengendalian Tembakau juga meluncurkan petisi daring berjudul “Selamatkan Anak Bangsa! Cabut RUU Pertembakauan dan Peta Jalan IHT” di laman Change.org/tolakruup.
Petisi yang sudah ditandangani lebih dari 6000 orang ini juga didukung oleh para tokoh bangsa, seperti Prof. Dr. Emil Salim; M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum; Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, MA; Buya Syafi’i Ma’arif; Dr. Kartono Mohamad; dan Dr. Imam B. Prasodjo.