Suara.com - Pemerintah secara resmi menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta atau meningkat sebanyak 50 persen dari besaran PTKP sebelumnya sebesar Rp36 juta.
Keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2016), menyebutkan penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas.
Dengan adanya kenaikan PTKP ini maka seluruh Wajib Pajak, perusahaan maupun perorangan, dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya.
Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya berpotensi menyebabkan penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.
Namun, penurunan ini akan terkompensasi oleh peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan karena adanya penambahan basis pajak dari ketiga jenis pajak tersebut.
Meskipun kebijakan ini berpotensi menurunkan pertumbuhan penerimaan pajak, tetapi dari sisi ekonomi makro kenaikan PTKP ini mampu memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP juga diproyeksikan siap mendorong naiknya pendapatan belanja yang selanjutnya mampu meningkatkan sisi permintaan baik untuk konsumsi rumah tangga maupun sektor investasi.
Selain itu, bagi sektor riil, kebijakan ini akan memberikan penambahan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan yang dalam jangka panjang bisa mendorong tingkat konsumsi masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan kecenderungan perlambatan dan pada triwulan I-2016 hanya tumbuh sebesar 4,9 persen.
Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP sangat berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk itu, penetapan UMP/UMK dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan ini, selain fakta rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan dua anak dengan PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp67,5 Juta setahun.
Saat ini, besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp17,1 Juta per tahun di NTT hingga Rp37,2 Juta per tahun di DKI Jakarta. Sedangkan, di beberapa provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing-masing kota/kabupaten.
Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di hampir semua daerah. Kenaikan rata-rata UMP 2016 sebesar 11,95 persen dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp39,6 Juta per tahun, atau melebihi besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini berlaku. [Antara]
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Resmi Naik Jadi Rp54 Juta
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 25 Juni 2016 | 04:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bikin Polemik, Sri Mulyani Dinilai Pelit Informasi Soal Maksud dan Tujuan Kenaikan PPN 12%
25 November 2024 | 14:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:36 WIB
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:22 WIB
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 20:44 WIB