Anggaran Negara Defisit, DPD Mau Tax Amnesty Segera Berlaku

Kamis, 23 Juni 2016 | 15:20 WIB
Anggaran Negara Defisit, DPD Mau Tax Amnesty Segera Berlaku
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di DPR. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah RI memberikan pertimbangan RUU tentang Pengampunan Pajak segera disahkan guna menekan defisit anggaran APBN 2016.

Demikian pandangan DPD menindaklanjuti RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan memberikan pertimbangan terhadap Hasil Pemeriksaan Semester II BPK tahun 2015 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ketujuh Masa Sidang V Tahun 2015-2016, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Farouk Muhammad dan GKR Hemas, DPD memberikan beberapa pertimbangan, salah satunya terhadap kebijakan defisit anggaran dan pembiayaan anggaran RAPBN perubahan 2016. DPD juga meminta agar pemerintah tidak melakukan pengurangan untuk belanja langsung pada kementerian strategis bagi pembangunan daerah.

“Kementerian strategis yang berperan bagi pembangunan daerah seperti Kementerian PU, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Perhubungan dan Kesehatan jangan dikurangi anggarannya agar daerah berkembang dan meningkatkan ekonominya,” kata Farouk.

Sementara itu, Ketua Komite IV Ajiep Padindang juga memberikan paparan pertimbangan terhadap HAPSEM II BPK 2015. DPD menilai masih banyak kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern pemerintah, dan perlu peningkatan dan penguatan struktur melalui penerapan standar operasional prosedur.

“Dalam sistem pengendalian intern di setiap entitas laporan dan SKPD, harus melalui SOP yang tepat untuk mengoptimalkan fungsi satuan pengawas intern di setiap SKPD,” ujarnya.

DPD melalui Komite IV juga memberikan pertimbangan agar pemerintah menerapkan Sistem Akuntansi Prosedur berbasis akrual.

“Laporan keuangan berbasis akrual itu juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan. Akan tetapi laporan keuangan berbasis akrual perlu di dukung sistem aplikasi yang terintegrasi,” kata dia.

Ajiep menambahkan pada APBN 2016 terdapat defisit sebesar 273 triliun, sementara dalam RAPBN Perubahan 2016 defisit naik menjadi Rp313,3 triliun meningkat sebesar Rp40,2 triliun. Kenaikan defisit ini disebabkan menurunnya pendapatan negara, baik dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

“Defisit bisa dimungkinkan turun dengan pengehematan belanja pusat yang tidak terkait langsung dengan pembangunan di daerah, optimalisasi pelaksanaan tax amnesty, dan hasil tax amnesty nanti jika sudah ditetapkan dapat disihkan sebagian khusus untuk menutup defisit anggaran,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI