OJK Tunggu BI untuk Sesuaikan Capping Suku Bunga Deposito

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2016 | 07:28 WIB
OJK Tunggu BI untuk Sesuaikan Capping Suku Bunga Deposito
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesuaian aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, masih menunggu kebijakan suku bunga acuan baru Bank Indonesia, BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) mulai Agustus 2016 mendatang.

"Kita akan lihat lagi ya (aturan caping), kan masih Agustus berlakunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu malam (22/6/2016).

Berdasarkan kebijakan supervisi OJK, suku bunga dana maksimal untuk Bank BUKU IV (modal inti diatas Rp30 triliun) dipatok 100 bps di atas BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III (modal inti berkisar Rp5 triliun-Rp30 triliun) ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Ketentuan tersebut, berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Sementara itu Bank BUKU I (modal inti berkisar Rp100 miliar-Rp 1 triliun)  dan BUKU II (modal inti berkisar Rp1 triliun-Rp5 triliun) tidak dibatasi.

Kendati demikian, lanjut Rahmat, pihaknya menegaskan bahwa caping suku bunga deposito bukan untuk mengekang industri perbankan, melainkan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat antar bank dalam menggaet deposan.

"Saat itu, likuiditas ketat sehingga bank-bank besar berkompetisi mendapatkan deposan. Itu tidak sehat, yang jadi korban bank-bank kecil," ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa aturan caping suku bunga deposito merupakan bagian dari aksi otoritas dalam melakukan supervisi kegiatan industri perbankan bukan intervensi.

"Pada prinsipnya kita tidak menginginkan persaingan yang tidak sehat, tapi kita tidak mau juga melakukan kebijakan yang sifatnya mengintervensi," katanya.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,5 persen.

Adapun suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate ditetapkan turun sebesar 25 basis poin dari level 5,50 persen menjadi 5,25 persen.

Jika mengacu pada BI rate, maka batas atas suku bunga deposito tertinggi untuk bank BUKU IV dan BUKU III masing-masing 7,5 persen dan 7,25 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI