OJK Teken MoU Berantas Investasi Bodong

Selasa, 21 Juni 2016 | 18:15 WIB
OJK Teken MoU Berantas Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan hari ini menandatangani nota kesepakatan dengan beberapa Kementerian dan lembaga negara untuk berantas investasi bodong. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan hari ini menandatangani nota kesepakatan dengan beberapa Kementerian dan lembaga negara untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang

"Penandatanganan kesepakatan ini sangat penting lantaran masyarakat telah banyak dirugikan dengan adanya kejahatan yang berkedok investasi. Sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D hadad saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Muliaman menjelaskan, koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dengan Kementerian dan Lembaga mendesak untuk dilakukan lantaran, akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi ditengah masyarakat, mulai dari perkotaan hingga ke pedesaan.

"Kedoknya itu mukai dari menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Sehingga, saat ini sangatlah penting revitalisasi fungsi satgas waspada investasi menyelesaikan permasalaha tersebut," katanya.

Muliaman berharap, dengan adanya pendantanganan nota kesepakatan dengan Kementerian dan Lembaga pemerintah ini bisa melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang kerap terjadi di sektor investasi.

"Sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risiko jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal tang diluar batas kewajaran," tegasnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh OJK kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informartika, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI