Cegah "Fish Laundry" KKP Terapkan Sertifikasi Ikan

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2016 | 14:57 WIB
Cegah "Fish Laundry" KKP Terapkan Sertifikasi Ikan
Ilustrasi ikan tuna segar. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya bakal menerapkan sertifikasi untuk mencegah terjadinya "fish laundry" atau aktivitas pencucian komoditas perikanan, baik dari negara sendiri maupun negara lain.

"Saya akan mengharuskan semua impor di Indonesia tetap harus pakai 'catch certificate' (sertifikat tangkap ikan) supaya menghindari apa yang disebut sebagai 'fish laundry'," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menteri Susi mengakui bahwa Indonesia selama ini, bukan hanya pada masa kementeriannya, telah melakukan impor ikan untuk kebutuhan industri seperti restoran tertentu, seperti untuk kebutuhan ikan salmon yang tidak diproduksi di kawasan perairan Indonesia.

Dia menegaskan, untuk melakukan impor ikan memerlukan aturan yang salah satunya adalah melalui institusi KKP, dan Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengemukakan bahwa industri telah menjerit kekurangan bahan baku.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan, pihaknya mengizinkan impor karena dirinya yakin hal itu tidak merusak harga pasaran ikan lokal.

"Satu hal, angka impor kita sudah jauh menurun dan kita impor macam-macam tidak hanya cakalang, tetapi ikan seperti salmon yang tidak diproduksi di Indonesia," ucapnya.

Susi juga menyatakan bahwa ikan cakalang tidak diproduksi sepanjang tahun di Indonesia. Selain tren impor ikan yang menurun, ujar dia, budi daya di Indonesia dinilai juga sudah mengurangi ketergantungan terhadap impor pakan ikan.

Dengan demikian, Menteri Susi menyebutkan bahwa program KKP dalam memberikan beragam mesin pakan ke berbagai daerah juga telah kelihatan hasilnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan jumlah auditor bertambah dari 700 menjadi 1.000 orang pada 2016 yang melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik. Sebagaimana diketahui, sertifikasi CBIB merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam cara budi daya ikan yang baik.

Sertifikat CBIB berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Sertifikasi CBIB yang obyektif dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan produsen dan konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI