Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Senin, 20 Juni 2016 | 12:10 WIB
Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Dirjen Bea dan Cukai memusnahkan ribuan botol minuman keras, handphone dan obat-obatan yang dinilai ilegal. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hari ini, Senin (20/6/2016) memusnahkan ribuan botol minuman keras, handphone dan obat-obatan yang dinilai ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, untuk hasil penindakkan yang telah dilakukan, instansinya berhasil menyita 38 ribu botol miras ilegal atau senilai Rp8,8 miliar. Selain minuman keras, Dirjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan lima ribu unit handphone atau senilai Rp6,3 miliar.

"Kalau yang handphone ini disita karena nggak ada izin dari instansi terkait. Kan kalau mau dijual ke masyarakat harus ada izin dari Kominfo, nah ini nggak ada. Kalau yang Miras, ini ada dua macam kenapa dikatakan ilegal, pertama karena isinya yang palsu atau campuran. Kedua pita cukainya yang dipalsukan. Makanya ini kami sita," kata Heru saat menggelar konferensi pers di kantor Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2016).

Selan itu, lanjut Heru, selain miras dan handphone, Dirjen Bea dan Cukai berhasil menyita  1370 paket obat-obatan yang dinilai ilegal dan abal-abal. Penindakan dilakukan di seluruh kantor pos Indonesia.

"Seperti diketahui, barang masuk itu selain dari bandar udara,juga bisa melalui kantor pos. Makanya kita melakukan penyidikan ke kantor pos, ternyata ada barang kiriman ilegal yakni obat-obatan senilai Rp88 juta," katanya.

Selain itu, Bea dan Cukai juga berhasil menemukan 15 juta batang rokok yang berdar dimasyarakat secara ilegal. Lantaran bisa membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Rokok itu kan sudah berbahaya, apalagi kalau rokok ini pakai bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini kan lebih membahayakan. Jadi ini kami temukan rokok palsu, mirip dengan asli tapi ini palsu. Penemuan ini senilai Rp5,5 miliar," katanya.

Diperkirakan, dengan adanya produk-produk ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp46 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI