Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Jumat (17/6/2016) ditutup naik sebesar 20 poin atau 0,43 persen ke level 4.835 setelah bergerak di antara 4.806 - 4.838. Sebanyak 175 saham naik, 112 saham turun, 89 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp 6.004 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp 34 miliar.
Penjelasan tersebut tertuang dalam keterangan resmi PT Investa Saran Mandiri Kiswoyo Adi Joe, Senin (20/6/2016).
Pasar saham Amerika Serikat ditutup melemah akhir pekan lalu di tengah kekhawatiran terhadap isu keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau British Exit (Brexit) pekan ini. Departemen Perdagangan AS melaporkan Housing starts di bulan Mei merosot -0.3 persen ke laju 1.16 juta unit dibanding bulan sebelumnya di 1.17 juta unit. Sedangkan Building permits menanjak 0.7 persne di bulan Mei ke 1.14 juta unit laju tahunan. Pada basis year-on-year total rumah baru di AS naik 9.5 persen di bulan Mei dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dow Jones ditutup melemah 0.33 persen, Nasdaq turun 1.13 persen dan S&P Indek turun 0.33 persen.
Pasar saham kawasan Eropa ditutup naik setelah ditundanya kampanye untuk hari kedua baik untuk yang mendukung "tinggalkan" dan "bertahan" terhadap Brexit setelah pembunuhan anggota parlemen Jo Cox pada hari Kamis. Cox, ada-lah anggota partai Buruh, yang sangat vokal mendukung Inggris untuk bertahan di Uni Eropa. FTSE di Inggris ditutup naik 1.19 persen, DAX Jerman naik 0.85 persen dan CAC Prancis naik 0.98 persen.
Sementara di Indonesia, para pengusaha nampaknya sudah harus bersiap diri menghadapi kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty pekan depan. Menurut Menkeu, salah satu kesepakatan di Panja yang sudah kelar adalah pertama soal syarat aset yang dideklarasikan atau direpatriasi. Pemerintah akan minta nilai aset tersebut sesuai nilai wajarnya. Jika dalam bentuk properti atau tanah, harus sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2015.
"Dengan begitu, aset tersebut tak boleh memakai perhitungan harga perolehan. Ini agar nilai aset yang dilaporkan tak terlalu rendah. Apalagi banyak aset yang nilai perolehannya terjadi puluhan tahun silam," kata Kiswoyo.