Gugus Tempur Laut Koarmatim menangkap sembilan kapal Filipina yang mencuri ikan di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
"Itu merupakan hasil dari beberapa Operasi Laut," kata Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama TNI I.N.G. Ariawan SE MM di Surabaya, Sabtu (18/6/2016).
Beberapa operasi itu antara lain Operasi Benteng Ambalat-16 (Perairan Perbatasan Indonesia Malaysia), dan Operasi Benteng Tuna-16 (Perairan Perbatasan Indonesia-Filipina).
Selain itu, Operasi Benteng Kanguru-16 (Perairan Indonesia-Timor Leste dan Australia), dan Operasi Siaga Yudha (siaga tempur wilayah timur Indonesia). Operasi itu berlangsung sejak Mei 2016 hingga pertengahan Juni 2016.
Dalam operasi-operasi itu, Guspurla Koarmatim mengerahkan unsur-unsurnya antara lain KRI Badau (BDU-841), KRI Sura (SRA-802) dan KRI Karel Satsuit Tubun (KST-356).
"Mereka berhasil menangkap dan mengamankan sembilan kapal Filipina yang menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia," katanya.
Nama kapal yang ditangkap itu antara lain KIA Robert Jhon Fishing GT 15, KM. Santo Nino Jon OI GT 22, Sun Nicholas GT 20, KKury Guapa GT 15, FB/LB Twin J-105 GT 40, F/BCA Nano Aqua-4 GT 30, FB/LB Rashell DH 101 GT 35, FB Yareyo 291 GT 88, F/B Rashell GT 125.
"Kapal-kapal tersebut telah dikawal ke pangkalan terdekat yaitu Lantamal XIII/TRK, Lanal Ternate, dan Lanal Morotai untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Menurut Komandan Guspurla Koarmatim itu, keberhasilan penangkapan kapal Filipina merupakan bukti bahwa unsur-unsur Patroli di bawah kendali Guspurla Koarmatim mampu melaksanakan kewajibannya secara profesional.
"Kami berharap operasi seperti ini senantiasa terus digelar agar kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Laut Indonesia dapat terjaga dengan baik," katanya.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah melaksanakan operasi rumpon ilegal di Laut Sulawesi perbatasan ZEE antara Indonesia dengan Filipina (garis Bujur 122 - 123) pada 12-14 Juni 2016.
Rumpon atau Fish Aggregating Devices ini merupakan benda terapung, baik menetap maupun bergerak bebas (hanyut), mengambang ataupun berada di dasar laut, yang sengaja ditempatkan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan kawanan ikan.
Operasi rumpon itu untuk memusnahkan atau mencabut rumpon-rumpon ikan ilegal yang tersebar di seluruh perairan Indonesia, karena keberadaan rumpon-rumpon itu merugikan nelayan lokal/tradisional karena mengubah ekologi perairan yang membuat ikan pelagis besar tidak bisa mendekat ke pinggir atau masuk area di bawah 4 mil.
Dalam operasi yang mengerahkan KRI Soputan-923 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guspurla Koarmatim itu, sebanyak 16 pelampung, satu atraktor, satu buah ketinting, serta 16 rumpon berhasil diangkat ke geladak KRI Soputan (SPT-923). (Antara)