TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing berbendera Cina yang tengah melakukan 'illegal fishing' di perairan Natuna, Jumat (17/6/2016), ketika KRI Imam Bonjol-383 berpatroli hingga ZEE di perairan Natuna.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto di Jakarta, Sabtu (18/6/2016), mengatakan KRI Imam Bonjol-383, jenis Parchim yang merupakan unsur kapal perang TNI Angkatan Laut yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), menerima laporan dari intai udara maritim mengenai adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional.
Saat didekati kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan. Akhirnya, kata Kadispenal, setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan dan salah satunya mengarah ke haluan kapal dan satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan.
Setelah berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan dengan menurunkan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS), diketahui kapal asing Tiongkok bernomor lambung19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan Cina.
"Saat ini sudah diamankan di Lanal Ranai untuk diproses lebih lanjut," kata Edi.
TNI AL terus menggelar patroli guna menjaga keamanan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan sebagai bagian dari komitmen Pimpinan TNI AL Laksamana TNI Ade Supandi dalam penegakan hukum di laut.
"Apapun benderanya, saat mereka melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, kami dalam hal ini TNI Angkatan Laut tidak akan segan untuk bertindak tegas," kata Kadispenal.
KRI Oswald Siahaan-354 sebelumnya juga telah berhasil menangkap kapal nelayan Tiongkok yang juga melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah perairan yang sama.
Sebelumnya, KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi pada Kamis (16/6). Kapal ikan ALFIT-07 memiliki ukuran 5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram.
KN Gajah Laut dengan nomor lambung 4804 milik Bakamla RI yang sedang melakukan Operasi Nusantara V melakukan pemeriksaan terhadap kapal tangkapan tersebut pada 03 29' 200" N/124 55' 450" E.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut memiliki 8 orang ABK warga negara Filipina. Saat diminta untuk menunjukkan dokumen keimigrasian ABK tersebut, mereka tidak memilikinya. Kapal yang dinakhodai oleh Hamza Makoado ini memperkerjakan ABK asing secara ilegal.
Komandan KN Gajah Laut Bakamla RI, Mayor Laut (P) Pulung Nugroho yang ikut dalam aksi pemeriksaan menyatakan bahwa kapal ini akan dilakukan proses lanjut, mengingat pelanggaran hukum yang ditemui.
"Untuk saat ini dugaan pelanggarannya terkait Pasal 35 (a) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 310 Jo Pasal 135 UU No 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Pasal 51 (a) dan Pasal 53 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu mempekerjakan ABK asing tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.
Saat ini kapal ikan tersebut ditarik ke Pelabuhan Bitung dan akan diserahkan ke PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)