KKP Resmi Menghapus 363 Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal RI

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2016 | 13:06 WIB
KKP Resmi Menghapus 363 Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal RI
Jejeran kapal ikan nelayan yang bersandar di dermaga sungai Muara Angke, Jakarta, Rabu (24/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan penghapusan sejumlah 363 kapal eks asing oleh pemiliknya dari daftar kapal Indonesia. Kesempatan ini diberikan terhadap pelaku usaha pemilik kapal yang tidak masuk ke dalam daftar hitam berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 16 Juni 2016.

“Melalui surat tersebut, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam agar segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing yang dimiliki”, ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Menurut Sjarief, penghapusan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah ke depan yakni untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dan kapal buatan dalam negeri.

Sebelumnya KKP telah melakukan anev terhadap 1.132 kapal eks asing sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri atau kapal eks asing.

Kegiatan anev ini menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap maupun bidang terkait lainnya seperti kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lainnya. “Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam”, ujar Sjarief.

Sedangkan terhadap pelaku usaha yang masuk ke dalam daftar hitam akan menjalani proses hukum dan/atau pemeriksaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sjarief juga menuturkan, kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam tersebut adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kemudian, tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, serta memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik masih dapat ditoleransi terhadap kewajiban perpajakan.

Proses permohonan penghapusan tersebut harus diajukan pemilik kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana pertama kali kapal didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sesuai ketentuan dan menyerahkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI