Suara.com - Komisi Transportasi Uni Eropa telah mencabut larangan terbang terhadap tiga maskapai Indonesia, Citilink, Batik Air dan Lion Air.
Setelah nama mereka keluar dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa, pesawat ketiga maskapai bisa melintasi zona penerbangan sipil dan mengembangkan bisnis mereka di wilayah Uni Eropa.
"Ketiga perusahaan dan pemerintah Indonesia telah diberitahu, sehingga berita ini sudah resmi dan dapat disebarluaskan," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dubes Guerend menjelaskan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa tidak hanya membantu pengelolaan standar keselamatan yang tinggi, tetapi juga mendorong negara-negara terkait untuk meningkatkan level keselamatan mereka sehingga larangan tersebut dapat diangkat.
"Kami percaya bahwa manajemen transportasi udara berdasarkan keselamatan dan keamanan sangatlah penting, bukan hanya bagi warga Eropa, namun juga bagi publik Indonesia," kata dia.
Citilink, Batik Air dan Lion Air menyusul empat maskapai Indonesia lainnya yang telah lulus standar keselamatan Uni Eropa yakni Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, dan Premier Airlines.
"Sebagian besar maskapai Indonesia masuk Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007 dan larangannya mulai diangkat pada 2009," kata Guerend.
Meskipun demikian, berdasarkan data Delegasi Uni Eropa, masih ada 52 maskapai Indonesia yang masuk dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. (Antara)