Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, sejak Januari 2016 hingga 16 Juni 2016 sudah ada 42 kasus impor daging ilegal yang berhasil digagalkan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kalau dari Januari sampai sekarang ini sudah ada 42 kasus penindakkan impor ilegal. Yang kecil kecil sebanyak 24 itu di perbatasan berhasil kita gagalkan di Entikong," kata Heru saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).
Ia menjelaskan, impor ilegal yang berhasil digagalkan di lokasi perbatasan modusnya menggunakan tas-tas kecil. Bea Cukai juga baru-baru ini berhasil menggalkan impor tujuh kontainer yang berisi jeroan sapi ilegal yang hendak dipasarkan. Penggagalan ini sebagai penggagalan terbesar sepanjang tahun 2016.
"Yang dilakukan CSUB (PT Cahaya Sakti Utara Baru) ini yang terbesar karena ada 163 ton jeroan sapi yang masuk secara ilegal. Total kerugiannya sekitar Rp780 juta," kata Heru.
Ia pun menjelaskan, menjelang bulan puasa dan lebaran, impor kebutuhan bahan pokok ini semakin meningkat bahkan mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan agar impor ilegal ini tidak merajalela.
"Memang semakin marak. Nggak hanya daging sapi, tapi barang merah juga. Kemarin di Selat Malaka, impor bawang merah ilegal bisa digagalkan," tegasnya.