Bea Cukai Gagalkan 163 Ton Impor Daging Sapi Ilegal

Kamis, 16 Juni 2016 | 11:14 WIB
Bea Cukai Gagalkan 163 Ton Impor Daging Sapi Ilegal
Penindakan impor daging sapi ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tengah usaha pemerintah meredam gejolak kenaikan harga dan menstabilkan pasokan daging di dalam negeri untuk menstabilkan harga daging sapi, mafia impor daging ilegal kembali berulah.

Sebanyak tujuh kontainer berisi daging sapi beku jenis jeroan, diamankan pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, daging yang dikemas dalam kardus ini dinilai ilegal lantaran tidak ada izin dari pemerintah untuk melakukan impor.

"Ini memang ilegal. Karena dia nggak punya izin kuota impor, lalu dokumennya palsukan, dalam dokumen dia sebut ini pakan ternak yang mengandung bahan kimia, tapi ternyata ini daging sapi. Jadi kan dari situ saja mereka salah," kata Heru saat menggelar konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).

Heru menjelaskan daging impor ilegal ini dilakukan oleh PT Cahaya Sakti Utara Baru atau CSUB berasal dari Australia dan Selandia Baru. Meurutnya, daging-daging tersebut hendak dipasarkan di Jakarta.

"Dugaannya ini akan dipasarkan di Jakarta. Kan memang patokan konsumsi nasional di Jakarta. Tapi ini nanti akan kita selidiki lagi," ungkapnya.

Didasari fakta di atas, kegiatan impor ilegal ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/l1/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging. dan/atau Olahan Lainnya Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana produk hewan berupa daging sebagaimana dimaksud di atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukan ke wilayah Republik Indonesia.

Selain itu importasi dengan data PIB yang tidak benar ini diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI