Suara.com - Direktur Treasury dan Market Bank Mandiri Pahala N. Mansury mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan penutupan kartu kredit yang naik signifikan sejak bulan pertama aturan tersebut berlaku.
"Nggak ada kok, nggak ada penurunan nasabah. Sampai saat ini, pemegang kartu kredit Bank Mandiri belum merasakan dampak aturan itu. Kekhawatiran penutupan kartu maupun menurunnya aktivitas penggunaan kartu (volume dan nilai transaksi) juga belum kami rasakan," kata Pahala saat ditemui dalam acara buka puasa bersama Bank Mandiri di kantor Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Jika pun ada penurunan aktivitas nasabah pengguna kartu kredit, katanya, bukan disebabkan aturan tersebut, melainkan karena perlambatan ekonomi sehingga nasabah mengurangi transaksi.
"Memang, kalau dilihat dari awal 2016 sama saat ini, pertumbuhan kartu kredit ini nggak terlalu besar ya, dan justru melambat, karena memang kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Makanya, kalau jumlah transaksi menurun itu bukan karena aturan ini, tapi memang kondisi perekonomian yang tidak stabil," katanya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi.
Nanti, semua perbankan wajib menyerahkan data nasabah para pemegang kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai data pelengkap untuk penarikan pajak.