Investor Marina Australia Telah Cicipi Layanan Investasi 3 Jam

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 14 Juni 2016 | 15:11 WIB
Investor Marina Australia Telah Cicipi Layanan Investasi 3 Jam
Layanan Izin Investasi 3 Jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upaya perbaikan persepsi kemudahan investasi sebagai salah satu problem yang disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani di forum rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR benar-benar terbukti. Salah satunya disampaikan oleh perusahaan di bidang pembangunan marina dari Australia.

Perusahaan yang telah difasilitasi oleh kantor perwakilan BKPM di Sydney serta tim Marketing Officer wilayah Australia tersebut mengaku bahwa dulu pihaknya tidak mengetahui adanya layanan perizinan tiga jam dan online di BKPM sehingga pengurusan izin diserahkan kepada pihak ketiga, konsultan atau calo. Bahkan, mereka sering ditawari saham nominee untuk menyiasati peraturan pemerintah terkait pembatasan saham asing.

Franky Sibarani menyampaikan bahwa kini setelah mendapatkan layanan BKPM, perusahaan justru siap menginformasikan berbagai perbaikan layanan investasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. “Mereka selama ini menjadi korban dari persepsi mengajukan perizinan yang sulit, setelah mendapatkan pelayanan dari tim pemasaran kami, mereka justru siap menyampaikan berbagai perbaikan layanan ini kepada kolega usaha mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (14/6/2016)

Franky menyampaikan bahwa perusahaan Australia tersebut berencana untuk membangun marina di Nusa Tenggara Barat. Pertemuan ini merupakan hasil konkrit kunjungan kepala BKPM ke Melbourne Australia pada bulan Mei yang lalu dan fasilitasi yang selama ini diberikan oleh kantor perwakilan BKPM di  Sydney, Australia dan tim Marketing Officer di Jakarta.

“Awalnya perusahaan hanya ingin dijelaskan mengenai perizinan marina, namun kami juga menjelaskan bahwa minat usaha perusahaan untuk membangun marina belum mendapatkan izin karena izin yang tercatat di BKPM baru dalam bidang usaha wisata tirta,” jelasnya.

Lebih lanjut Franky menambahkan bahwa perusahaan akhirnya mengajukan izin prinsip perluasan atas usaha marinanya dan memanfaatkan izin 3 jam BKPM perusahaan juga rencananya akan melanjutkan perizinannya untuk mendapatkan KITAS, IMTA, APIP dan NIK.

“Perusahaan sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan BKPM, perusahaan juga menyampaikan pengalaman di Bali dan Lombok banyak sekali pengusaha asing terutama wisatawan yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak mengetahui bahwa BKPM ada, bahwa izin dapat dilakukan secara online dan mudah, banyak yang akhirnya terjerembab kepada pengurusan di pihak ketiga atau calo dan membayar dengan biaya yang tidak sedikit ditambah mereka juga seringkali ditawari saham nominee orang Iokal untuk mengakali DNI,” imbuhnya.

Hal ini pun sempat dialami perusahaan pada saat pengurusan izin prinsipnya pertama kali. Dengan pengalaman yang dialami Perusahaan saat ini, perusahaan bersedia untuk membantu BKPM menyebarkan informasi kepada investor dan komunitas lainnya di Bali dan Lombok bahwa pengurusan perizinan sangat mudah dan agar langsung menghubungi BKPM apabila mereka memiliki minat berinvestasi di Indonesia.

Australia termasuk prioritas 10 negara pemasaran investasi bersama bersama Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, RRT, Timur Tengah, Malaysia, dan Inggris. Dari data BKPM tahun 2015, realisasi investasi Australia berada di peringkat 12 sebesar 167 juta Dolar Amerika Serikat (AS) terdiri atas 443 proyek. Sementara dalam posisi sejak periode 2010-2015, tercatat investasi yang masuk ke Indonesia dari Australia sebesar 2,07 miliar Dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI