Suara.com - Presiden Joko Widodo membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah perda bermasalah, Senin (13/6/2016). Pernyataan Presiden disampaikan di Istana, Jakarta.
Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Sekali lagi, saya tegaskan, pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang besar, toleran, dan memiliki daya saing," kata Jokowi.