BPK Diusulkan Gandeng Penegak Hukum Usut Potensi Kerugian Negara

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 10 Juni 2016 | 06:16 WIB
BPK Diusulkan Gandeng Penegak Hukum Usut Potensi Kerugian Negara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR RI Johny G. Plate mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam mengusut potensi kerugian negara yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian lembaga.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai hak untuk menyelesaikan hasil temuan BPK ini. Untuk investigasi awal, BPK bisa menggandeng kepolisian atau kejaksaan," kata Johny di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Johny menyoroti hasil audit BPK yang menyatakan adanya dugaan pemborosan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013 sampai dengan 2014.

Untuk itu, temuan pemeriksaan yang memaparkan adanya dugaan pengadaan yang tidak sesuai dengan rencana dan berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut harus ditindaklanjuti meskipun hasilnya telah disampaikan kepada anggota DPR RI periode 2009 s.d. 2014.

"Ini harus dicek lagi untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dan harus ditindaklanjuti," kata politikus Partai Nasdem itu.

Senada dengan Johny, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir juga meminta adanya klarifikasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan temuan tersebut, apalagi terdapat indikasi dari penyalahgunaan anggaran.

"Jika tidak dilakukan koreksi, dapat menjadi urusan hukum," katanya singkat.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013 s.d. 2014 karena ditemukan banyak hal yang tidak wajar.

Ia mencontohkan terdapat pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

"Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul berbagai modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut," kata Uchok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI