Suara.com - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah menyampaikan bahwa layanan investasi tiga jam dibuat untuk memberikan tiga kepastian bagi investor. “Kepastian untuk memulai usaha ditandai dengan pemberian empat izin yakni izin investasi, akta pendirian dan SK Kumham, NPWP dan TDP, kemudian kepastian kerja ditandai dengan IMTA dan RPTKA, serta kepastian impor mesin ditandai dengan NIK dan API-P,” jelasnya dalam acara Dialog Investasi Evaluasi dan Capaian Layanan Investasi 3 Jam di BKPM, Kamis (9/6/2016).
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Layanan investasi 3 jam terus mengalami perkembangan sejak masa peluncurannya dari awal hanya mengeluarkan 3 produk perizinan, kini telah delapan produk perizinan ditambah surat booking tanah. Pihak yang dapat memanfaatkan layanan tersebut juga terus dikembangkan setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja, diperluas terhadap empat sektor infrastruktur yakni sektor perhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika.
“Kami terus melakukan evaluasi atas capaian dari layanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mempermudah investor,” imbuh Tari.
Tari menambahkan bahwa selain layanan tiga jam, BKPM juga meluncurkan kemudahan investasi langsung konstruksi untuk mempercepat proses konstruksi investasi yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah serta kawasan industri. “Saat ini sudah ada 14 kawasan industri yang mengimplementasikan, nantinya akan terus berkembang,” sambungnya.
Sementara CEO TelkomTelstra Erik Meijer menambahkan bahwa sebagai pihak yang telah merasakan layanan investasi tiga jam pihaknya optimistis bahwa layanan tersebut akan berperan penting dalam membantu investor merealisasikan investasinya di Indonesia. “Indonesia merupakan negara dengan potensi besar yang saat ini semakin terbuka bagi investasi asing. Telstra telah memiliki untuk masuk ke pasar Indonesia dengan bermitra dengan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia,” imbuhnya.
Erik menilai layanan investasi 3 jam yang merupakan inisiatif BKPM dapat membantu investor untuk merealisasikan peluang-peluang investasi yang diminati oleh investor asing. “Layanan ini positif dan kami berharap akan terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi investor lainnya,” sebutnya.
Sedangkan Pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartati menyampaikan bahwa penyederhanaan perizinan merupakan suatu yang mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik investasi dari luar. “Tanpa deregulasi, maka akan sulit bagi pemerintah untuk bersaing dengan negara-negara pesaing yang telah banyak memberikan kemudahan bagi investor,” ungkapnya.
Enny menilai langkah deregulasi tersebut harus diteruskan dan diduplikasikan ke pemerintah-pemerintah daerah sehingga kemudahanan layanan tersebut dapat dirasakan oleh investor hingga proses kontstruksi.
Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi 3 jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.