Pada Febuari 2016 yang lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas cakupan investor dengan menghapus syarat terkait modal minimal dan kriteria penyerapan tenaga kerja dalam layanan izin investasi 3 jam. Hal ini diklaim telah membuat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal ini terlihat, hingga 1 Juni 2016, BKPM sudah berhasil menggaet 59 perusahaan untuk menanamkan modalnya di Indonesia denggan menggunakan layanan izin tiga jam drngan total investasi mencapai Rp137 triliun.
"Dulu kan modal minimal Rp100 miliar dengan serapan tenaga kerjanya 1000. Nah sekarang kami perluas cakupannya, disektor infrastruktur atau perusahaan pemasok, boleh menggunakan layanan izin 3 jam," kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dikantor BKPM, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, lanjut Lestari, beberapa sektor yang bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini adalah sektor infrastruktur yang menjadi fokus pemerintah tidak akan dikenakan syarat modal minimal atau penyerapan tenaga kerjanya.
"Pokoknya infrastruktur yang sejalan dengan program pemerintah tidak akan dikenakan kriteria tadi. Baik itu nanti energi, jalan, transportasi atau sebagainya boleh saja. Asal perusahaannya jelas," katanya.
Selain itu, perusahaan yang masuk dalam klasifikasi supply chain yaitu perusahaan ikutan dari perusahaan besar yang ada di Indonesia seperti pemasok industri otomotif besar yang sudah beroperasi di Indonesia. Bisa menggunakan layanan izin investasi 3 jam ini.
"Modal tidak sampai Rp100 miliar, , tapi benar pemasok dari perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia dengan membawa buktiya dia boleh gunakan layanan ini," tegasnya.
Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja.
Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.