MNC Energi Incar Proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2016 | 13:45 WIB
MNC Energi Incar Proyek PLTU Mulut Tambang Sumsel
PT MNC Kapital Tbk. [mncfinance.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT MNC Kapital Indonesia Tbk melalui anak usahanya PT MNC Energi sedang mengincar proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang Sumatera Selatan 6 dengan kapasitas 2x300 megawatt (MW).

"Kami punya 'resources' di Sumsel. Kami sedang membidik PLTU 2x300 MW karena dekat dengan konsesi, sebentar lagi RUPTL atau Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik akan keluar," kata Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk Darma Putra, di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Ia menambahkan bahwa pihaknya menganggarkan dana investasi sebesar 1,2 miliar dolar AS untuk PLTU Sumsel 6 itu.

Perseroan juga akan mencari partner strategis untuk turut bergabung dalam pembangunan proyek PLTU Sumsel 6 jika resmi mendapatkan tender.

"Keahlian perseroan 'kan bukan di 'power plant', pasti nanti kami cari partner investor dari Korea atau Jepang. Kami punya sumber daya alamnya, sekarang tinggal cari investor dan ahli di bidang pembangkit listrik," ujarnya lagi.

Dia mengatakan bahwa rencana perseroan untuk membangun PLTU merupakan salah satu bentuk dukungan program pemerintah untuk menyediakan listrik sebesar 35.000 megawatt (MW).

Darma Putra juga mengatakan bahwa perseroan berencana untuk mengakuisisi bank yang selanjutnya dilakukan merger dengan MNC Bank pada tahun ini.

Menurutnya, tujuannya supaya bagaimana MNC Bank bisa masuk dalam Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III.

"Nah, untuk masuk kategori itu 'kan harus punya modal inti Rp5 triliun. Sekarang sudah di atas Rp2 triliun. Kalau kami bisa akuisisi, tinggal dihitung saja selisihnya," katanya lagi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sektar Rp1 triliun untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Sumber pendanaan, rencananya perseroan akan melakukan penerbitan saham baru atau "right issue" dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) sebesar 10 persen dari modal disetor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI