Dari 23 Bank, Baru Tiga yang Serahkan Data Nasabah Kartu Kredit

Selasa, 07 Juni 2016 | 21:36 WIB
Dari 23 Bank, Baru Tiga yang Serahkan Data Nasabah Kartu Kredit
Ilustrasi Bank Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang kewajiban perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit secara lengkap ke Direktorat Jenderal Pajak diteken pada 22 Maret 2016, sampai hari ini, baru tiga bank dari 23 bank yang menyerahkan data lengkap.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumilar menjelaskan nantinya data-data tersebut akan digunakan oleh Dirjen Pajak untuk mengurusi aktivitas transaksi nasabah kartu kredit.

"Jadi para nasabah tidak perlu khawatir nantinya. Kalau misalnya pembelanjaan melebihi dari gaji nggak usah takut. Kami sekali lagi hanya untuk tujuan perpajakan," kara Harry, Selasa (7/6/2016).

Namun, ketika ditanya mengenai identitas bank, dia enggan menyebutkan lebih rinci dengan alasan privacy Dirjen Pajak dan perbankan.

"Tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebut perbankan mana saja, untuk alasan privacy. Jadi nggak bisa saya sampaikan," katanya.

Dia menjelaskan dari 23 bank tersebut, tiga bank sudah dianggap telah memenuhi syarat permintaan Dirjen Pajak. Selain itu, satu bank meminta untuk penundaan penyerahan data nasabahnya. Sedangkan 15 perbankan sudah menyerahkan data, namun masih belum lengkap.

"Jadi kami beri waktu sekitar dua minggu kepada perbankan untuk melengkapi data-data. Kalau hingga waktu tenggat yang telah ditetapkan perbankan belum menyerahkan data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Sanksinya akan lewat OJK," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI