Bisa Intip Transaksi Kartu Kredit, Ditjen Pajak: Data Aman

Selasa, 07 Juni 2016 | 18:37 WIB
Bisa Intip Transaksi Kartu Kredit, Ditjen Pajak: Data Aman
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 22 Maret 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 guna mengumpulkan informasi perpajakan. Salah satunya tentang perbankan atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Namun, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku Dirjen Pajak hanya ingin melihat pembukuan pajak para nasabah, bukan untuk mengintip aktivitas nasabah dengan kartu kredit.

"Jadi mereka mau belanja apa saja terserah, kami tidak akan melihat apa yang mereka belanjakan. Kami hanya melihat perpajakannya saja," kata Yoga di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Yoga berani menjamin data transaksi para nasabah kartu kredit akan aman dan tidak akan bocor ke masyarakat.

Pasalnya, sesuai dengan UU DJP Nomor 34, pegawai pajak dilarang membocorkan data-data nasabah kartu kredit dan wajib merahasiakannya.

"UU-nya kan sudah jelas, jadi kami jamin data-data ini tidak bocor dan semua kerahasiaan data nasabah tidak diusik," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI