Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah menyiapkan berbagai sanksi yang diperuntukan bagi para pengusaha yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan besar dengan menaikkan harga kebutuhan bahan pokok saat bulan Ramadan dan jelang Lebaran.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera dan membasmi para pedagang yang telah menyusahkan hajat hidup orang banyak.
"Kalau ada pelanggaran yang mengarah pada anti persaingan, kami akan tindak setegas-tegasnya. Salah satunya lewat pencabutan izin usah dan denda hingga Rp 25 miliar. Kalau ada unsur pidana bisa denda sampai Rp 100 miliar," kata Syarkawi saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Pihaknya pun mengaku, telah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian membantu KPPU dalam melakukan investigasi adanya praktik-praktik kartel yang menjadi dalang naiknya harga pangan.
"Pokoknya kami akan terus melakukan penyelidikan ini bersama dengan pihak kepolisian agar harga pangan kembali stabil," tegasnya.
Lebih lanjut, Syarkawi mengaku KPPU sudah memiliki data dan nama perusahaan maupun komoditas pangan strategis yang sedang dalam proses investigasi. Namun, pihaknya enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut.
"Ada 14 asosiasi sudah diundang di KPPU untuk menandatangani fakta integritas, meminta komitmen dari mereka tidak melakukan tindakan anti persaingan menjelang puasa dan Lebaran. Jangan memanfaatkan momen permintaan tinggi dengan cara tindakan anti persaingan sehingga membuat harga semakin tinggi,” kata Syarkawi.