Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengatur aturan main perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech.
Tujuannya agar aktivitas fintech di masyarakat akan berjalan dengan legal. Seningga pelayanan kepada konsumen dapat terjamin.
Kepala Departemen Perlindungan OJK, Anto Prabowo menjelaskan aturan main yang akan dibuat terkait permodalan dan keharusan perusahaan fintech terdaftar di OJK.
"Ini sudah ada tim untuk kajian soal fintech ini. Karena ini kan memiliki peluang besar untuk meningkatkan literasi keuangan. Makanya kita atur," kata Anto di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Nantinya aturan yang diluncurkan OJK terkait Fintech akan langsung diawasi oleh OJK khusus untuk layanan keuangan dan perlindungan konsumennya. Ia pun mengatakan, ditargetkan pada akhir tahun 2016 aturan tersebut sidah bisa dijalankan.
"Ya ini regulasinya lagi disusun. Mungkin akhir tahun sudah selesai dan bisa dijalankan," tegasnya.