Suara.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sektor jasa keuangan di bidang asuransi jiwa unit link sering menuai komplain dari sebagian masyarakat.
Diungkapkan, hal tersebut terutama lantaran sebagian masyarakat belum begitu memahami tentang unit link ini. Bahkan ada yang salah mempersepsikan bahwa unit link ini seperti tabungan.
"Unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrida atau memberikan dua manfaat sekaligus, yakni santunan asuransi dan investasi. Jadi, ini sering kali dianggap sebagai tabungan, padahal tidak," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Anto menjelaskan, perbedaan antara unit link dengan tabungan, adalah kalau untuk tabungan, masyarakat akan mendapatkan bunga. Sementara kalau unit link, menurutnya tidak mendapatkan bunga.
"Jadi kan, sering ada yang bilang, 'Pak, ini kan saya sudah investasi ke unit link. Kok nggak dapat bunganya? Ini kan tabungan?' Padahal tabungan dengan unit link ini berbeda jauh," tegasnya.