Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan langkah aktif dalam memfasilitasi investor baik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, hingga memfasilitasi kebutuhan investor terkait. Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) di kantor BKPM, Jumat (2/6/2016), dimanfaatkan oleh BKPM untuk menjelaskan mengenai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal.
Tercatat 200 lebih investor Jepang menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam regulasi yang biasa disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut. Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa penjelasan mengenai DNI baru tersebut penting bagi investor untuk memahami bidang-bidang usaha yang terkait dengan penanaman modal yang akan dilakukan.
“Kami mendukung kegiatan JICA tersebut karena positif untuk memberikan pemahaman utuh terhadap peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan forum diskusi yang ada, investor yang bersangkutan dapat langsung secara spesifik menanyakan bidang usaha tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (2/6/2016).
Franky menyampaikan revisi DNI yang dilakukan tersebut bertujuan terhadap lima hal utama yakni mencapai target nasional dalam bidang ekonomi maupun pembangunan infrastruktur, mengembangkan peran PMA dan PMDN dalam pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai lebih dan ekspor nasional serta meningkatkan pendapatan negara.
“Prosesnya kurang lebih 6 bulan, setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, baik dri kedutaan besar asing, asosiasi bisnis asing, dunia usaha nasional, maupu perwakilan pengusaha nasional, pemerintah bertemu secara berkala dan intensif di tingkat kementerian teknis maupun kementerian koordinator hingga akhirnya diputuskan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi per 18 Mei 2016,” imbuhnya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan beberapa sektor yang menjadi highlight dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 di antaranya bidang usaha distribusi yang 100% asing apabila berafiliasi dengan produksi dan 67 persen yang tidak berafiliasi dengan proses produksi, 100 persen asing untuk bahan baku industri farmasi, 100% e-commerce dengan syarat bermitra dengan UMKM, 100% asing untuk sektor perfilman, 67 persen untuk sektor transportasi termasuk infrastruktur dan jasa penunjang, serta 100 persen untuk sektor pariwisata.
Turut hadir Investment Promotion Policy Advisor Japan Desk-BKPM Norio Yamazaki dan Direktur Deregulasi BKPM Yuliot yang menjadi narasumber dan menjelaskan informasi terkait perubahan yang terjadi dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi Jepang di Indonesia pada tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 6 persen dibandingkan periode 2014. Realisasi investasi Jepang pada tahun 2015 tercatat sebesar US$ 2,87 miliar, dengan total proyek 2.030 proyek serta menyerap 115.400 tenaga kerja. Kontribusi utama investasi Jepang masih didominasi oleh sektor manufaktur, khususnya sektor otomotif, elektronika dan permesinan, serta sektor kimia dan farmasi.
Pada triwulan pertama tahun 2016 ini, investasi Jepang di Indonesia tercatat mencapai 1,58 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) terdiri dari 427 proyek dan menyerap 28.377 tenaga kerja. Posisi Jepang berada di peringkat kedua dari daftar negara sumber investasi di Indonesia. Jepang berada di bawah Singapura dan di atas Hong Kong, Cina dan Belanda.