Terobosan kebijakan layanan investasi 3 jam yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat telah memfasilitasi investasi 56 perusahaan senilai Rp132 triliun. Dari sisi tenaga kerja, layanan investasi 3 jam juga menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam memfasilitasi penyerapan tenaga kerja sebesar 43.870 tenaga kerja.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dari data izin investasi baru, investor asal Cina merupakan penyumbang terbesar dengan nilai investasi mencapai Rp40,6 triliun yang diperoleh dari enam perusahaan. “Singapura tercatat sebagai perusahaan terbanyak dengan 12 perusahaan yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (1/6/2016).
Franky menyampaikan bahwa negara yang memanfaatkan layanan investasi 3 jam cukup beragam. Setidaknya tercatat 13 negara ditambah gabungan negara yang telah memanfaatkan layanan yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tanggal 11 Januari 2016 itu. Negara-negara tersebut di antaranya, Cina, Singapura, Malaysia, Taiwan, Saudi Arabia, Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, Swiss, British Virginia Island, Sudan, Hong Kong serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) Indonesia.
“Respons dari investor dari berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk melakukan reformasi pelayanan investasi melalui berbagai terobosan kebijakan diapresiasi positif oleh kalangan investor,” imbuhnya.
Dari sisi sektor, industri manufaktur menempati posisi terbanyak yang memanfaatkan layanan investasi tersebut. Selain manufaktur terdapat sektor-sektor lainnya seperti pembangkit listrik, jasa kepelabuhanan, industri otomotif, properti, industri pergudangan, industri logam dasar, industri pakaian jadi. “Industri paling banyak, namun dari sisi keberagaman, sektor yang memanfaatkan cukup beragam,” kata Franky.
Layanan investasi 3 jam terus mengalami perkembangan sejak masa peluncurannya dari awal hanya mengeluarkan 3 produk perizinan, kini telah delapan produk perizinan ditambah surat booking tanah. Pihak yang dapat memanfaatkan layanan tersebut juga terus dikembangkan setelah sebelumnya disyaratkan minimal investasi Rp 100 miliar dan atau 1.000 tenaga kerja, diperluas terhadap empat sektor infrastruktur yakni sektor perhubungan, sektor energi dan sumber daya mineral, sektor pekerjaan umum serta sektor komunikasi dan informatika.
“Kami terus melakukan evaluasi atas capaian dari layanan investasi yang telah dilakukan. Diharapkan ke depan, layanan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh kalangan investor serta terus berkembang mempermudah investor,” lanjutnya.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari janji Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan. Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi 3 jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.
Suara.com - Rekapitulasi Perusahaan Pengguna Layanan 3 Jam (per 26 Mei 2016) |
|||
No |
Negara |
Jumlah |
Nilai Investasi (Rp) |
1 |
Saudi Arabia |
1 |
Rp 110.000.000.000 |
2 |
Amerika Serikat |
1 |
Rp 5.201.060.000.000 |
3 |
Cina |
6 |
Rp 40.642.877.414.556 |
4 |
Inggris |
3 |
Rp 393.857.600.000 |
5 |
Singapura |
12 |
Rp 23.160.514.848.018 |
6 |
Malaysia |
2 |
Rp 35.693.150.000.000 |
7 |
Taiwan |
1 |
Rp 114.000.000.000 |
8 |
Korea Selatan |
5 |
Rp 3.702.706.200.000 |
9 |
British Virgin Island |
2 |
Rp 1.178.613.420.000 |
10 |
Hongkong RRT |
4 |
Rp 1.055.728.678.600 |
11 |
Sudan |
1 |
Rp 7.000.000.000.000 |
12 |
Gabungan Negara |
13 |
Rp 5.706.597.000.000 |
13 |
Indonesia |
4 |
Rp 7.733.514.839.861 |
14 |
Swiss |
1 |
Rp 605.000.000.000 |
TOTAL |
56 |
Rp 132.297.620.001.035 |