Suara.com - PT Pegadaian (Persero) menurunkan sewa modal untuk produk gadai sebesar 0,40 persen dari 1,15 persen menjadi 0,75 persen per 15 hari dalam menyambut Ramadan.
"Penurunan sewa modal gadai untuk produk Kredit Cepat Aman (KCA) ini mulai berlaku 1 Juni 2016, sebagai bentuk kepedulian persersoan kepada masyarakat," kata Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut Basuki, penurunan sewa modal berlaku untuk pinjaman golongan B dengan kisaran Rp550.000-Rp5.000.000 untuk jenis barang elektronik dan barang gudang, dan golongan C dengan pinjaman Rp5.100.000-Rp20.000.000 untuk barang gudan.
Ia menjelaskan penurunan tarif sewa modla ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas dan barang gudang.
"Penurunan tarif ini membuktikan bahwa Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau," ujarnya.
Di sisi lain, penurunan tarif merupakan aksi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian.
Pegadaian terutama di kota-kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar. Untuk mengoptimalkan gudang inilah penerimaan barang-barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi berkelanjutan.
Pegadaian mengelompokkan jenis barang gadai yaitu barang kantong berupa jaminan perhiasan emas, berlian, emas batangan, dan uang emas.
Selanjutnya kendaraan yaitu sepeda motor, mobil, mesin bermotor, truk. Barang elektronik meliputi ponsel, kamera, komputer/laptop, arloji dan barang elektronik lainnya.
Sedangkan barang gudang meliputi alat rumah tangga, alat pertanian, pertukangan, nelayan, mesin jahit, kain tekstil, dan barang lainnya. (Antara)