OJK: Kini Urus Izin Pasar Modal Bisa Lewat Online

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:52 WIB
OJK: Kini Urus Izin Pasar Modal Bisa Lewat Online
Peluncuran aplikasi bernama Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint oleh OJK, di Jakarta, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Guna meningkatkan pelayanan dan jumlah lisensi dipasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (31/5/2016) meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut pelaku industri di pasar modal tidal perlu lagi report-repot melakukan registrasi atau perjanjian secara manual.

"Jadi, semua pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. Nggak perlu repot-repot lagi," kata Noor saat ditemui di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

Selain itu, lanjut Noor, dengan adanya sistem elektronik Sprint ini, jumlah lisensi dan produk di pasar modal khususnya di industri keuangan akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Ia menjelaskan, untuk tahap awal, dalam registrasinya masih menggunakan dokumen print out untuk menjaga keamanan. Tetapi, OJK ke depan akan terus melakukan inovasi sistem ini agar lebih simple.

"Tahap awal elektronik ini karena masih baru, masih ada pakai dokumen print out juga tapi nanti engak lagi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI