Gejolak perekonomian global dan domestik di tahun 2015, yang berlanjut ke triwulan I 2016 telah membawa pengaruh pada kondisi sistem keuangan Indonesia. Bank Indonesia telah merespon situasi tersebut dengan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran. Tujuannya agar perekonomian nasional tetap dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Hal tersebut terefleksi pada tema Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 26, edisi Maret 2016, yakni “Mitigasi Risiko Sistemik untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Mendorong Intermediasi di Tengah Tantangan Global dan Domestik”. Peluncuran buku KSK tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, pada hari Senin, (30/5/2016), di Gedung BI, Jakarta Pusat.
Buku KSK merupakan salah satu sarana transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Bank Indonesia di bidang makroprudensial dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dipublikasikan dua kali dalam satu tahun. Dalam publikasi tersebut juga dipaparkan hasil asesmen mengenai keterkaitan dan interaksi antar pelaku ekonomi yang meliputi pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) dan infrastruktur keuangan, serta pengukuran dampaknya terhadap SSK. KSK juga mengupas tentang identifikasi potensi sumber-sumber risiko dan kerentanan dari pelaku ekonomi secara menyeluruh yang berpotensi mengganggu SSK. Hasil asesmen tersebut merupakan materi penting yang digunakan sebagai salah satu sumber formulasi kebijakan makroprudensial.
“Walaupun kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) nasional, khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas”, demikian disampaikan Agus Martowardojo dalam sambutannya.
“Kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor, penetapan batasanLoan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank, dalam pandangan kami cukup mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan”, jelasnya.
Mantan Menteri Keuangan tersebut juga mengapresiasi dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada tanggal 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dipandang memberikan landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. UU PPKSK perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.