Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berada di luar Jawa mendominasi penghargaan yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. Dari total sembilan tempat, masing-masing peringkat satu, dua dan tiga di kategori provinsi, kabupaten dan kota, tercatat lima daerah luar Jawa yang mendapatkan peringkat. Tiga provinsi yang meraih peringkat satu, dua dan tiga merupakan provinsi di luar Jawa, kemudian satu kota juga merupakan kota diluar Jawa dan satu kabupaten merupakan kabupaten di luar Jawa.
Dari sisi nominasi dari 40 daerah yang dinominasikan untuk menerima penghargaan terdiri dari 10 provinsi, 10 kota dan 20 kabupaten, tercatat 21 daerah merupakan daerah luar Jawa. Terdiri dari 8 provinsi luar Jawa yang mendapatkan nominasi, kemudian 3 kota di luar Jawa serta 10 Kabupaten di luar Jawa. BKPM juga memberikan penghargaan pada PTSP secara khusus di wilayah Nusa Tenggara (Kabupaten Sumba Timur), Maluku (Kabupaten Buru) dan Papua (Kota Jayapura).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyambut positif hasil penganugerahan PTSP untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota di tahun 2016. “Ini merupakan apresiasi yang dilakukan pada daerah yang berdasarkan kriteria penilaian menunjukkan penyelenggaraan PTSP yang berorientasi pelayanan kepada investor,” ujarnya usai acara penganugerahan PTSP Provinsi, Kota dan Kabupaten Terbaik di Tahun 2016 di kantor BKPM, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Franky, dominasi perbaikan penyelenggara PTSP daerah di luar Jawa menunjukkan bahwa arah perbaikan pelayanan investasi berjalan seiring dengan upaya pemerintah melakukan pemerataan investasi di luar Pulau Jawa. “Saat ini adalah saatnya kompetisi, daerah-daerah yang masih berorientasi perizinan dan tidak berorientasi pelayanan akan ditinggalkan oleh investor,” jelasnya.
Lebih lanjut Franky mengemukakan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dua motor utama pertumbuhan ekonomi adalah pembangunan infrastruktur serta investasi. Dia menambahkan untuk investasi, pemerintah daerah berperan penting dalam memastikan keberhasilan investasi di daerah tersebut.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BKPM dan menekankan pentingnya dukungan daerah dalam merealisasikan investasi di daerah. “Yang menjadi penting adalah investor dapat nyaman dan mendapatkan dukungan dalam melakukan investasi di daerah,” ungkapnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menambahkan bahwa pemerintah daerah harus pro aktif dalam mengawal minat investasi yang dilakukan oleh investor yang datang ke daerah. “Kalau berbicara di Sulawesi Selatan, saat ini kami tidak lagi berbicara bicara hari dan jam kalau bisa hanya menit. Ini semua untuk memudahkan investor,” tegasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Azhar Lubis menyampaikan bahwa penyelenggaraan PTSP yang dilakukan oleh daerah membutuhkan sumber daya tenaga maupun materi yang selayaknya diapresiasi oleh pemerintah pusat. “Mereka ini menyelenggarakan bukan tanpa cost. Apalagi mungkin investornya belum begitu banyak. Ini yang kita apresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan,” pungkasnya.
Kriteria pelayanan PTSP terbaik terdiri dari adanya layanan PTSP ditandai dengan adanya kelembagaan dengan Pemerintah Daerah, menerapkan layanan online atau menggunakan SPIPISE, memiliki SOP dan terpenuhi, transparan, inovasi layanan (misalnya izin 4 jam dan lain sebagainya) serta layanan kepada perusahaan yang bagus dalam investasi. Selain itu juga, pengawalan terhadap izin yang telah dikeluarkan hingga realisasi.
Hasil yang diumumkan, mengecualikan dua daerah yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sragen yang dalam tiga kali acara penganugerahan selalu mendapat peringkat pertama. Hasil penganugerahan PTSP Terbaik untuk tingkat provinsi adalah Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur serta Sumatera Selatan. Sementara itu, penghargaan terbaik untuk tingkat kabupaten diberikan Kabupaten Siak, Kabupaten Demak, serta Kabupaten Boyolali. Sedangkan PTSP terbaik untuk tingkat Kota diberikan Palembang, Pekalongan, serta Banjar.