Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Dwi Martani mengatakan, revaluasi aset dan revaluasi pajak tidak perlu menjadi momok yang menakutkan bagi wajib pajak. Menurutnya, revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
Pernyataan Dwi dikemukakan dalam Seminar Nasional “Revaluasi Aset dan Tax Amnesty ditinjau dari Profesi Akuntansi” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Merdeka Malang, Senin (30/05/2016). “Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2016).
Dwi yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Diantaranya dapat memberi manfaat sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Juga, laporan keuangan menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk merencanakan perpajakan.
“Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak,” katanya.
Diketahui, rangkaian kegiatan ini selain seminar, juga pelantikan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur Komisariat Malang periode 2016-2017.