DKI Antusias Terapkan BPHTB Dibawah 5% Dana Investasi Real Estate

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 30 Mei 2016 | 15:03 WIB
DKI Antusias Terapkan BPHTB Dibawah 5% Dana Investasi Real Estate
Pameran Real Estate dan Design Interior Dekorasi bertema ‘Perfect Home Expo 2015’ digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengungkapkan DKI Jakarta merupakan daerah yang antusias menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah lima persen untuk Dana Investasi Real Estate (DIRE).

"Sejauh ini yang disampaikan Pak Menko Darmin Nasution, yang atunsias adalah DKI Jakarta melalui gubernurnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus setelah mengikuti Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Bobby, pihaknya juga mendorong daerah-daerah lain, khususnya kota-kota besar seperti Surabaya, Medan dan kota-kota di sekitar DKI Jakarta seperti Depok dan Tangerang bisa menurunkan BPHTB.

"Karena penghitungan dari teman-teman di Real Estate Indonesia (REI) besar sekali bahkan potensi yang di Jakarta sampai Rp500 triliun karena kalau dilihat ada hotel-hotel dan perkantoran," tuturnya.

Pihaknya terus bekomunikasi dengan pemerintah daerah karena penurunan BPHTB melalui proses yang tidak sederhana dan harus menyampaikan juga ke DPRD kemudian diterbitkan dalam bentuk perda.

Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga mengatakan potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa mencapai Rp70 triliun-Rp90 triliun sampai lima tahun ke depan.

"Kami harapkan dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) dari rate satu persen menjadi 0,5 persen dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 1 persen di daerah, target dalam 5 tahun itu ke depan bisa terlaksana," katanya.

Menurut dia, apabila kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah dengan penuruan BPHTB maka nanti biaya pajak yang akan ditanggung investor dharapkan bisa lebih rendah dari Singapura.

"Singapura itu sekarang sekitar tiga persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tuturnya.

Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen antara lain aset real estate seperti membeli gedung dan menyewakannya, aset yang berkaitan dengan real estate seperti membeli membeli saham atau ligasi perusahaan properti dan kas atau instrumen setara kas.

Pada DIRE diperbolehkan meminjam uang saat membeli aset real estate dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30 persen dari nilai aset.

Di sejumlah negara, DIRE tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal akan dikenakan pajak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI