Kemenko Perekonomian mencatat kurang berkembangnya Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Indonesia karena beban pajak yang harus dibayar dari investor maupun pemegang DIRE itu tidak kompetitif dibandingkan dengan DIRE yang ditentukan di negara-negara tetangga.
"Jadi, pemerintah melalui paket kebijakan ke-5 itu sudah mengurangi pajak berganda yang timbul, kemudian dalam paket kebijakan ke-11, diturunkan pajak penghasilannya dari 1 persen menjadi 0,5 persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Pihaknya berharap dalam waktu dekat peraturan pemerintah yang menetapkan mengenai penurunan pajak penghasilan ini akan terbit.
"Kami harapkan yang selama sejak 2012 sampai sekarang itu baru satu DIRE yang diterbitkan di Indonesia, maka dengan insentif ini juga dengan insentif yang kita harapkan dari pemerintah daerah, yaitu penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan mendorong DIRE semakin banyak," tuturnya.
Ia menambahkan apabila kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah dengan penuruan BPHTB, maka nanti biaya pajak yang akan ditanggung investor dharapkan bisa lebih rendah dari Singapura.
"Singapura itu sekarang sekitar 3 persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto menyatakan sekitar Rp30 triliun produk DIRE yang dimiliki Indonesia berada di Singapura.
"Aset itu berasal dari Lippo Group melalui PT Lippo Karawaci (LPKR) Tbk dan Lippo Malls Indonesia Retail (LMIR) Trust pada 2007," ucap Sujanto.
Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen antara lain aset real estate seperti membeli gedung dan menyewakannya, aset yang berkaitan dengan real estate seperti membeli membeli saham atau ligasi perusahaan properti, dan kas atau instrumen setara kas.
Pada DIRE diperbolehkan meminjam uang saat membeli aset real estate dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30 persen dari nilai aset.
Di sejumlah negara, DIRE tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal akan dikenakan pajak. (Antara)