Potensi DIRE 5 Tahun ke Depan Capai Rp90 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 30 Mei 2016 | 12:56 WIB
Potensi DIRE 5 Tahun ke Depan Capai Rp90 Triliun
Pameran Real Estate Indonesia (REI) Expo ke-28 tahun 2015 di Balai Sidang Jakarta, Sabtu (2/5). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan potensi Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa mencapai Rp70-90 triliun sampai 5 tahun ke depan.

"Kami harapkan dengan rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) dari rate 1 persen menjadi 0,5 persen dan penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen, target dalam 5 tahun itu ke depan bisa terlaksana," kata Bobby seusai mengikuti "Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate" di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, apabila kebijakan pemerintah pusat ini didukung oleh pemerintah daerah dengan penuruan BPHTB, biaya pajak yang akan ditanggung investor dharapkan bisa lebih rendah dari Singapura.

"Singapura itu sekarang sekitar 3 persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu DIRE yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana nilainya mencapai Rp530 miliar.

"Nah, dalam waktu dekat rencananya ada beberapa perusahaan yang akan menerbitkan juga. Belum bisa saya sebutkan (perusahaan-perusahaannya). Nilainya sekitar Rp1-1,3 triliun," ucap Bobby.

Investasi DIRE dibatasi hanya kepada tiga instrumen antara lain aset real estate seperti membeli gedung dan menyewakannya, aset yang berkaitan dengan real estate seperti membeli membeli saham atau ligasi perusahaan properti, dan kas atau instrumen setara kas.

Pada DIRE diperbolehkan meminjam uang saat membeli aset real estate dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30 persen dari nilai aset.

Di sejumlah negara, DIRE tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Namun, pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal akan dikenakan pajak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI