Bank Mandiri Fasilitasi Hedging 7 Koporasi BUMN

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2016 | 00:01 WIB
Bank Mandiri Fasilitasi Hedging 7 Koporasi BUMN
Kantor Pusat Bank Mandiri di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bank Mandiri memberikan fasilitas lindung nilai (hedging) dengan nilai total sebesar 555 juta Dolar Amerika Serikat (AS) kepada tujuh BUMN untuk membantu pengelolaan risiko di pasar keuangan domestik. Ketujuh BUMN tersebut, yakni  Aneka Tambang, Pupuk  Indonesia, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Pelindo III, Semen Baturaja, Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Dari nilai tersebut, fasilitas transaksi lindung nilai yang diberikan kepada Aneka Tambang sebesar 20 juta Dolar AS, kepada Pupuk Indonesia 250 juta Dolar AS, Pelindo II 70 juta Dolar AS, Pelindo III 40 juta Dolar AS, PGN 150 juta Dolar AS, Semen Baturaja 10 juta Dolar AS dan Peruri 15 juta Dolar AS.

Adapun penandatangan fasilitas FX Line dilakukan oleh Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dengan jajaran Direksi ketujuh BUMN serta disaksikan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Rini Sumarno di Bank Indonesia Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Menurut Kartika, pemanfaatan fasilitas lindung nilai ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN, terutama dalam memenuhi kebutuhan pengelolaan cash flow.

"Dukungan kami bertujuan untuk menopang ekonomi nasional dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang belum stabil," tutur Kartika dalam keterangan resmi, Rabu (25/5/2016).

Kartika menambahkan, kesepakatan tersebut juga merupakan dukungan perseroan kepada ketentuan pemerintah yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara,  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, dimana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, kesepakatan ini dapat mendorong peningkatan transaksi hedging oleh perusahaan milik negara. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah mengurangi tekanan volatilitas rupiah, terutama terhadap kinerja perusahaan BUMN, kata Agus.

Kartika menguraikan, kerjasama tersebut dilakukan karena ketujuh BUMN telah memanfaatkan layanan transaksi lindung nilai Bank Mandiri dalam mengelola keuangannya. Hingga kini, total nasabah yang sudah memiliki fasilitas Treasury Line di Bank Mandiri sebanyak 698 perusahaan.

Sedangkan frekuensi transaksi lindung nilai nasabah di Bank Mandiri pada kuartal I/2016 mencapai  994 transaksi naik 24 persen dari kuartal yang sama tahun lalu, dengan produk-produk seperti forwad, swap, option, CCS dan IRS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI